"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari para masyarakat yang tidak terima dengan ulah salah satu pelaku memposting foto yang sedang menginjak dan meniduri al-quran di akun facebook dengan nama 'Midut Khecill'," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, pada hari Sabtu (18/6).
Menurut keterangan dari Andria, pelaku pertama yang telah ditangkap tim buru sergap Polres Tulungagung berinisial F, remaja putus sekolah ini dan masih berusia 15 tahun yang diidentifikasi sebagai pemilik akun facebook Midut Khecill. Dan F ditangkap di rumahnya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah penangkapan ini, polisi mendapatkan 5 nama remaja yang dicatut F sebagai orang-orang yang terlibat dalam foto yang menggambarkan posisi F sedang duduk dengan menginjak dan meniduri Alquran.
"Pelaku yang menginjak dan meniduri Al-Quran adalah F, sedangkan pelaku lainnya hanya sebagai pengambil gambar dan hanya menyaksikan seluruh adegan kejadian," katanya.
Menurut Andria ada dua dari ke 6 remaja pelaku penistaan agama itu statusnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara untuk yang lainnya masih menunggu hasil dan perkembangan penyidikan.
"Untuk Pelaku utama penistaan agama yang menginjak & meniduri al-quran menjadi tersangka, serta pengambil foto pun menjadi tersangka. Lainnya bergantung dari hasil penyidikan,"
Andria juga menyatakan munculnya gambar yang berbau penistaan agama Islam itu sempat mengundang reaksi keras dari umat muslim setempat. Sejumlah Masyarakan langsung melapor ke kepolisian begitu gambar yang diunggah oleh akun Midut Khecill dengan judul 'edisi mbledoZ' beredar luas di media sosial facebook dan menjadi viral.
"Barang bukti 2 buah Alquran sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motifnya apa, sementara masih didalami," kata Andria


